Aset Tersangka Korupsi LPEI! Kejagung Sita 14.697 M2 Tanah Di Kalimantan Tengah

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 Maret 2022 | 17:11 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simandjuntak/net
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simandjuntak/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan tersebut merupakan aset milik tersangka S berupa 7 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.697 M2 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 63/Pen.Pid/2022/PN.Pbu tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3).

Leonard menyebutkan, penyitaan barang bukti pada korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun itu diantaranya:

Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.1270/Sidorejo dengan luas 1.997 M2.

Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.1273/Sidorejo dengan luas 5.992 M2;

Satu bidang tanah (dengan bangunan dalam kondisi rusak), yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.726/Madurejo dengan luas 3.800 M2.

Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No.2040/Madurejo dengan luas 1.924 M2.

Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2053/Madurejo dengan luas 486 M2.

Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2146/Madurejo dengan luas 249 M2.

Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2147/Madurejo dengan luas 249 M2.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkas Leonard.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI