Korupsi e-KTP, KPK Usut Perusahaan Tersangka Paulus Tannos Selaku Pemenang Tender

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 Maret 2022 | 17:07 WIB
KPK usut perusahaan tersangka Paulus Tanos/SinPo.id
KPK usut perusahaan tersangka Paulus Tanos/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penentuan perusahaan PT Sandipala Arthaputra milik tersangka Paulus Tannos (PLS) sebagai pemenang tender terkait Korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektrinik (E-KTP).

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilaksanakannya tender pengadaan E KTP dan penentuan perusahaan Tsk PLS sebagai salah satu yang menenangkan tender dimaksud," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (2/3).

Ali menjelaskan, para saksi PNS Ditjen Dukcapil yang diperiksa yaitu Achmad Purwanto, Kusmihardi, Endah Lestari dan satu saksi selaku pensiunan PNS Kemendagri yaitu Teguh Widiyanto.

Pada sekitar Agustus 2019, KPK telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, termasuk Paulus Tannos (PST).

Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik Husni Fahmi (HSF).

Dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 Triliun.

Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara proyek KTP elekteonik yang dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI