Update: Polisi Tetapkan Bripka H Tersangka Kasus Tewasnya Pedemo Tolak Tambang Moutung Sulteng
SinPo.id - Kasus penembakan pedemo tolak tambang hingga menewaskan seorang warga di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menemui titik terang. Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan gelar perkara, Polri akhirnya menetapkan tersangka kasus penembakan tersebut.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy mengatakan, berdasarkan hasil uji balistik senjata terkait peristiwa unjuk rasa yang mengakibatkan seorang pedemo tewas pada emo di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, 12 Februari silam, identik dengan milik salah satu anggota.
Ia menjelaskan, uji balistik dan juga pemeriksaan laboratorium forensik di Makassar, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HE9 dengan nomor seri H239748.
“Pemegang senjata api itu atas nama Bripka H, bintara di Polres Parigi Moutong Polda Sulawesi Tengah,” kata Irjen Rudy, saat konfrensi pers, Rabu (2/3).
Selain itu, hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik. Sehingga, jelasnya, penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka.
Sejauh ini, penyidik Dirkrimum Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa 14 orang saksi termasuk Bripka H. Polisi mengamankan 1 butir proyektil 1 lembar jaket berwarna kuning, 1 lembar kaos berwarna biru dongker dan 3 songsong peluru.
Tersangka Bripka H dipersangkakan pasal 359 KUHP, dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara.
“Kita akan profesional menangani anggota yang di dalam melakukan pelanggaran melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh bapak Kapolri,’ demikian Irjen Rudy.

