KPK Periksa Sekjen KONI PPU Terkait Korupsi Bupati Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara (PPU) yang juga Ketua Dewan Pengawas PDAM PPU Asdarussalam alias Asdar.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Asdar diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur yang menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Hari ini, tim penyidik memeriksa Sekjen KONI /Ketua Dewas PDAM Asdarussalam alias Asdar untuk tersangka AGM," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (2/3).
Selain itu, lanjut Ali, dalam perkara ini KPK juga memeriksa enam saksi lainya, yaitu Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.
Kemudian, dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, lalu Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Penajem Paser Utara nonaktif Abdul Gafur sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1).
Seusai OTT, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Enam orang tersebut antara lain pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Sebagai pemberi, Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

