KPK Setor Rp 3,8 Miliar Ke Kas Negara Dari Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 01 Maret 2022 | 11:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sebesar Rp3,8 miliar ke kas negara yang diperoleh dari terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rahman.

Fathor merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta, dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).

Ali menjelaskan, terdakwa Fathor menyerahkan uang tersebut sebagai denda dan pengganti atas perintah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Terdakwa, lanjut Ali, membayar uang denda dan pengganti itu dibayar dengan cara mencicil sebanyak sebelas kali. Saat ini, uang denda dan pengganti Fathor sudah lunas.

Ali mengungkapkan, lembaga antirasuah bakal menagih denda dan pidana pengganti dari beberapa petinggi Waskita Karya yang menjadi terpidana dalam kasus ini. Penagihan ini untuk memaksimalkan pemulihan aset dari korupsi yang dilakukan.

"Pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," ungkap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap lima mantan pejabat PT Waskita Karya (persero). Mereka divonis antara empat sampai tujuh tahun penjara.

Mereka terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202,29 miliar.

Kelima pejabat Waskita tersebut adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI