Dukung SE Menag Atur Toa Masjid, DPD IMM Jakarta: Penting Untuk Wujudkan Kenyamanan Bersama
SinPo.id - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyambut baik Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut dinilai penting khususnya di DKI Jakarta yang memiliki masyarakat dengan latar belakang agama yang berbeda satu sama lain.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Suparman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/3).
Dia menilai aturan itu diperlukan untuk menjaga kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan menciptakan toleransi antarumat beragama.
"Lingkungan bermasyarakat kita beragam, mengatur penggunaan pengeras suara atau toa adalah tujuan yang baik, untuk mewujudkan kenyamanan bersama," ujar Suparman.
Lebih lanjut, alumnus ITB Ahmad Dahlan Jakarta itu menyayangkan respons masyarakat yang terlalu berlebihan menanggapi adanya aturan tersebut.
Menurutnya, aturan itu sudah bagus, tinggal disosialisasikan secara menyeluruh dikalangan masyarakat, agar dapat dipahami dan dijalankan secara baik.
"Masyarakat kita perlu disosialisasikan terkait aturan ini, kalau masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh, maka mereka akan dapat melaksanakannya," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Akan tetapi, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, menurut Yaqut, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).

