Tak Cukup Bukti! Polri Akan SP3 Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi Jadi Tersangka
SinPo.id - Polri akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan gelar perkara yang berlangsung pada Jumat (25/2) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus dalam keterangannya, di Jakarta , Sabtu (26/2).
Agus menjelaskan, Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” ungkap Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati. Menurutnya, susuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik.
“Sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” ungkap Agus.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi, akan tetap dilanjutkan.
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," tutur Ramadhan, pada Jumat (25/2).
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena dijadikan tersangka atas kasus korupsi yang ia laporkan. Banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu, Cirebon Jawa Barat.