KPK Apresiasi MA Tolak Permohonan PK Pedangdut Saipul Jamil

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 25 Februari 2022 | 16:37 WIB
Pedangdut Saimul Jamil/net
Pedangdut Saimul Jamil/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pedangdut Saipul Jamil pada kasus suap Panitera Pengadilan.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menilai langkah tersebut  sebagai semangat yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang menolak permohonan PK dimaksud," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/2).

Ali mengatakan putusan ini juga menegaskan tindakan Saipul Jamil memberi suap kepada panitera telah dibuktikan dan diuji lewat proses persidangan. Sehingga ke depannya, putusan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Apalagi, lanjut Ali, penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak hanya bicara soal penegakan hukum tapi juga mencegah agar tindakan serupa tidak kembali terulang.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana tersebut telah dapat dibuktikan dan diuji melalui proses persidangan yang berkeadilan," ungkapnya.

Ali menambahkan, paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun, bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera.

Diketahui, Saipul Jamil dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada pertengahan tahun 2016. Saipul Jamil kemudian menjalani persidangan di PN Jakarta Utara.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara kepada Saipul Jamil pada Juli 2017. Namun hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam perjalanan perkara pencabulan itu, Saipul Jamil dijerat kasus korupsi oleh KPK karena terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi terkait perkara pencabulan. Saipul Jamil divonis 3 tahun dalam perkara itu.

Dengan demikian, Saipul Jamil sejatinya menjalani pidana selama delapan tahun dalam dua perkara tersebut dan bebas pada 2024. Namun, Saipul Jamil sudah bebas pada 2 September 2021 lantaran menerima remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 30 bulan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI