Dalami Suap Legislator Muara Enim, KPK Periksa Mantan Bupati Ahmad Yani

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 25 Februari 2022 | 13:59 WIB
KPK periksa eks Bupati Muara Enim terkait perkara suap belasan legislator/SinPo.id
KPK periksa eks Bupati Muara Enim terkait perkara suap belasan legislator/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Ahmad yani diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Agus Firmansyah (AFS) selaku anggota DPRD nonaktif Kabupaten Muara Enim 2019-2023.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AFS ( Agus Firmansyah)," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2).

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya, Yaitu mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, lalu mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muara Enim Ramlan Suryadi, dan mantan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim A Elfin Mz Muchtar.

KPK mengumumkan 15 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

Lalu, terdapat lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, dan Verra Erika.

KPK menduga para tersangka menerima uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu dari Robi Okta Fahlevi. Robi adalah pihak swasta sekaligus kontraktor yang berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Mereka juga diduga menerima uang Rp5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek. Setiap tersangka diduga menerima nominal berbeda dan diberikan bertahap.

Kemudian para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI