Kompak! KPK Dan Azis Syamsuddin Sama-sama Ogah Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan melakukan banding atas vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menerima 3,5 tahun penjara pada kasus suap penanganan perkara.
"Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim, untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/2).
Ali mengungkapkan jaksa telah mempelajari putusan dari majelis hakim dan semua analisa yuridis dari jaksa KPK telah dipertimbangkan sehingga KPK tak mengajukan banding.
"Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan," ungkapnya.
Ali menyampaikan, saat ini perkara yang menjerat Azis telah berkekuatan hukum tetap. KPK akan segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut.
KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara Azis sebagai syarat administrasi eksekusi.
Selain itu, KPK akan menganalisa dan mengembangkan fakta hukum dalam putusan tersebut, apakah ada indikasi dugaan keterlibatan pihak lain.
"Apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Ali.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Azis Syamsddin tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding. Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK,” kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna, Rabu (23/2).
Vonis Azis sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti yang didakwa jaksa.