Polemik SE Menag, KNPI: Hanya Aturan Pengeras Suara Bukan Larangan Azan

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 25 Februari 2022 | 06:59 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/Net
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/Net

SinPo.id - Maraknya berbagai disinformasi belakang ini terkait pernyataan menandakan banyak orang tidak mau membaca utuh setiap peristiwa. Termasuk soal Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas No 5/2022 tentang pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musala. 

Hal tersebut diungkapkan Sekjen DPP KNPI, Addin Jauharuddin ketika menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Addin menjelaskan dalam surat edaran tersebut yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musala. Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum salat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara kedalam dan keluar. 

"Yang diatur adalah pengeras suara sebelum azan dan setelah azan, sementara azan dibolehkan menggunakan speaker luar," katanya, Kamis (24/2). 

Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang hanya mengatur. Bahkan azan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar. 

"Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," beber tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut. 

Menurut Addin, Menteri Agama sama sekali tidak bicara soal pengaturan suara adzan, hanya bicara pengaturan suara sebelum dan setelah azan. Sebelum dan setelah adzan dijelaskan dalam SE Menteri Agama.

"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama Tentang pedoman pengaturan pengeras suara, dengan video full Menteri agama," ungkap Addin.sinpo

Komentar: