Putusan Lebih Ringan, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun

Laporan:
Senin, 04 September 2017 | 13:31 WIB
Foto: Zainal Abidin Alatas
Foto: Zainal Abidin Alatas

Jakarta, sinpo.id - Mantan Hakim Konstitusi patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12,5 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaga impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Adapun Patrialis menerima suap sebesar 10.000 dollar AS.

Uang 10.000 dollar AS diserahkan oleh sopir Ng Fenny kepada Kamaludin, orang kepercayaan Patrialis Akbar di area parkir Plaza Buaran.

Kamaludin kemudian menelepon dan mendatangi rumah Patrialis Akbar di daerah Cipinang. Pemberian uang terjadi pada 23 Desember 2016. Total yang diterima Kamaludin adalah 20.000 dollar AS, hanya saja Kamaludin hanya menyerahkan separuhnya kepada Patrialis.

"Malam itu juga 23 Desember 2016 Kamaludin menemui terdakwa di daerah Cipinang. dan menyerahkan uang 10.000 dollar AS, jadi hanya separuh saja dari yang diterima Kamaludin dari Basuki yang diserahkan kepada terdakwa Patrialis untuk biaya umroh dan 10.000 dollar AS digunakan untuk kepentingan Kamaludin," tutur majelis hakim.

Dalam pleidoinya, Patrialis mengatakan uang tersebut merupakan uang pembayaran utang Kamaludin. Namun dalam fakta persidangan, hakim tak menemukan bukti adanya hutang dari Kamaludin kepada Patrialis.

"Oleh karena itu nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya haruslah dikesampingkan," ujar majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

Adapun Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI