Jadi Tersangka Dengan Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Bui

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 24 Februari 2022 | 21:39 WIB
Tersangka kasus Binomo, Indra Kenz/SinPo.id
Tersangka kasus Binomo, Indra Kenz/SinPo.id

SinPo.id - Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias atau Indra Kenz akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binary Option, Binomo.

Penetapan dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri menemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Karopenmas Mabes Polri, Birgjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (24/2).

Ramadhan menjelaskan bahwa Indra Kenz dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya terkait penyebaran informasi soal Binomo.

Mengenai pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang penegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Kemudian pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ungkap Ramadhan.

Dengan penetapan status tersangka ini, Indra Kenz akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI