Indra Kenz Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Binomo: Polisi Luar Biasa

Laporan: Jihan Nabila
Kamis, 24 Februari 2022 | 21:39 WIB
Bareskrim Polri tetapkan Indra Kenz jadi tersangka/Net
Bareskrim Polri tetapkan Indra Kenz jadi tersangka/Net

SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo. Langkah cepat kepolisian tersebut diparesiasi oleh Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa

"Apresiasi tinggi kepada Polri

Kami sangat apresiasi kerja cepat dan presisi dari Bareskrim Mabes Polri, kepercayaan publik semakin meningkat kepada Polri dibawah kepemimpinan Kapolri," ungkap Finsensius dalam keterangan persnya yang diterima sinpo.id, Kamis (24/2). 

Menurut Finsensius, Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak pihaknya melayangkan laporan pada 3 Februari 2022. "Luar biasa apresiasi yang amat tinggi," paparnya. 

Penetapan tersangka Indra Kenz, lanjutnya meningkatkan kepercayaan diri para korban yang sempat mengalami gangguan psikologis dan mental. 

"Kami mendorong aset segera di sita dan ditulusuri semua aliran dana baik kepada rekan bisnis dan keluarga IK," katanya. 

Pihaknya berharap, dengan ditetapkan Indra Kenz sebagai tersangka menjadikan efek jera bagi sindikan binary option. Finsensius berharap semua afiliator binary option harus ditangkap

"Yang dipertaruhkan sangat besar disini, dengan ditetapkan Tersangka dan Ditahan maka sindikan binary option ini tidak melakukan aksinya lagi dan tidak menimbulkan korban baru. Kita mendorong semua afiliator harus ditangkap dan ditahan," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI