2 Legislator Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Korupsi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kasman dan Liono Basuki alias Kiki.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 Agus Firmansyah (AFS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muara Enim tahun 2019 untuk tersangka AFS," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2).
Ali menjelaskan, dalam perkara tersebut lembaga antirasuah juga memanggil satu saksi lainnya dari pihak wiraswasta bernama Gabriela.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait penerimaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Muara Enim tahun 2019.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Uang tersebut dimaksud agar Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Pada bulan Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek.

