PDIP: Usulan Cak Imin Tunda Pemilu 2024 Ciderai Kesepakatan
SinPo.id - Komisi II DPR RI Fraksi PDIP tidak sependapat dengan usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang menginginkan Pemilu 2024 diundur satu hingga dua tahun.
Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa ususlan Cak Imin tersebut menciderai kesepakatan bersama antara penyelenggara Pemilu, DPR, dan Pemerintah mengenai penetapan jadwal Pemilu 2024.
"Terkait pernyataan saudara Muhaimin Iskandar yang mengusulkan penundaan pemilu 2024, saya kira pernyataan itu tentu cederai kesepakatan yang telah diputuskan," tegas Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (24/2).
Sabab, sambungnya, pemerintah DPR dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU-Bawaslu RI dan stakeholder lainnya sudah bersepakat bahwa Hari Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024, lalu Pilih dan Pilkada dilangsungkan November 2024.
"Di mana Fraksi PKB jadi bagian dari kesepaktan bersama tersebut," tegas Politikus PDIP ini.
Atas dasar itu, Rifqinizamy meminta Cak Imin untuk tidak melanjutkan wacana dan usulan Pemilu 2024 ditunda tersebut. Menurutnya, saat ini lebih baik fokus menyusun mengisi berbagai kekosongan norma, baik dalam PKPU dan Perbawaslu agar pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi lebih baik lagi.
"Wacana Cak Imin itu tidak perlu dilanjutkan agar tidak terjadi polemik di publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024, diundur satu hingga dua tahun.
Atas usulannya itu, Cak Imin akan mengkomunikasikan mengenai usulan penundaan Pemilu tersebut kepada Presiden Joko Widodo hingga pimpinan partai politik.
“Semoga, usulan saya ini akan saya sampaikan ke teman-teman pimpinan partai, saya usulkan ke Pak Presiden, bagaimana apakah bisa? ya nanti kita lihat saja, apakah mungkin bisa diundur atau tidak. Ini usulan saya,” kata Cak Imin kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (23/2).

