KPK Cecar Ketua DPD PKB-PAN Kota Banjar Terkait Aliran Uang Yang Diterima Eks Walikota Herman Sutrisno

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Februari 2022 | 13:03 WIB
KPK perdalam dugaan korupsi eks Walikota Banjar/SinPo.id
KPK perdalam dugaan korupsi eks Walikota Banjar/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya penerimaan sejumlah uang pada pemeriksaan Ketua DPD PKB Kota Banjar, Gun Gun Gunawan dan Ketua DPD PAN Hunes Hermawan yang diterima oleh mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka HS (Herman Sutrisno) dari beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi itu, tim penyidik juga memeriksa mantan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PAN, Husin Munawar dan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mujamil.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat," ujar Ali.

Sebenarnya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PPP, Rosidin. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

"KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," tegas Ali.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Herman Sutrisno (HS) bersama dengan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka, diduga Rahmat menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Atas perbuatannya Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI