Dugaan Korupsi Anoda Logam, KPK Dalami Pencadangan Produk PT Antam
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai BUMN /Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam Tbk Ade Prasetyo sebagai saksi pada, Rabu (23/2).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan tim penyidik lembaga antirasuah mengkonfirmasi Ade Prasetiyo terkait dengan proses dan mekanisme dilakukannya pencadangan produk milik PT Antam.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dan mekanisme dilakukannya pencadangan produk milik PT AT (Aneka Tambang) Tbk," kata Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (24/2).
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi didalami guna penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.
Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjut Ali, KPK juga memeriksa satu saksi lain, yaitu Vhalenthio Chandra selaku pihak swasta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait adanya perjanjian kontrak kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT AT (Aneka Tambang) Tbk," ungkapnya.
Saat ini, penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Namun, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," ungkap Ali.

