Tok! MA Tolak PK Kubu Saipul Jamil

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 24 Februari 2022 | 11:43 WIB
Saipul Jamil/net
Saipul Jamil/net

SinPo.id -  Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Saipul Jamil.

Pengajuan PK tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi berupa suap dalam penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Tolak," demikian dikutip dari bunyi amar putusan, Kamis (24/2).

Dalam situs resmi MA disebutkan PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022. Perkara nomor 56 PK/Pid.Sus/2022 diputus pada Selasa 22 Februari 2022.

Adapun Majelis Hakim PK yang memutus perkara ini yakni dipimpin oleh hakim Suharto, kemudian hakim Ansori, dan hakim Suhadi selaku anggota.

Diketahui, Saipul Jamil dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada pertengahan tahun 2016. Saipul Jamil kemudian menjalani persidangan di PN Jakarta Utara (Jakut).

Majelis Hakim PN Jakut yang saat itu diketuai Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil 3 tahun penjara. Vonis diketuk pada Juli 2017. Namun hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam perjalanan kasus pencabulan itu, Saipul Jamil dijerat kasus korupsi oleh KPK. Saipul Jamil menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi terkait perkara pencabulan. Saipul Jamil divonis 3 tahun dalam perkara itu.

Sejatinya, Saipul Jamil menjalani pidana dalam dua perkara selama 8 tahun dan bebas pada 2024. Namun Saipul Jamil sudah bebas pada 2 September 2021 lantaran menerima remisi 30 bulan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI