Roy Suryo Laporkan Menag, Sertakan Video Bandingkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing

Laporan: Samsudin
Kamis, 24 Februari 2022 | 11:28 WIB
Eks Menpora Roy Suryo/net
Eks Menpora Roy Suryo/net

SinPo.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2).

Pernyataan Roy itu menjawab pertanyaan apakah benar dirinya bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap Yaqut Cholil.

“Saya dikonfirmasi banyak pihak, apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA,” cuit Roy melalui akun twitternya, Kamis (24/2).

“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB, kami akan membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2,” jelas Roy.

Roy tadinya sempat tidak percaya pemberitaan media terkait kontroversi pernyataan Menag Yaqut ini.

“Tadinya sempat saya kira ini hanya "clickbait" media (utk mendapat perhatian saja). Apakah layak suara Muadzin yang mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat-dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR,” tulis Roy.

Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.

"Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata dia.

Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Pernyataanya membandingkan panggilan salat atau suara adzan dengan gonggongan anjing sangat tidak pantas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI