Mulai 26 Februari Tarif Tol Dalam Kota Naik, Berikut Daftarnya

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 23 Februari 2022 | 20:25 WIB
Tol Dalam Kota/Net
Tol Dalam Kota/Net

SinPo.id - Jalan tol dalam kota akan mengalami kenaikan tarif mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 mendatang. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022. 

Dalam keputusan tersebut tarif tol dalam kota ini naik Rp500 untuk setiap golongan. 

Ruas tol yang akan naik adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. 

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman, menyebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasar pengaruh laju inflasi. 

"Penyesuaian tarif tol dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03 persen," ujar Raddy R. Lukman, Rabu (23/2). 

Selain itu, menurutnya, kenaikan tersebut juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian modal investasi dari berbadai badan usaha jalan tol yang mengacu pada business plan. 

Pertimbangan lain adalah untuk membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia dan meningkatkan level of sevices jalan tol. 

Adapun tarif yang akan mulai berlaku pada 26 Februari 2022 mendatang yaitu, 
1. Golongan I menjadi Rp10.500 
2. Golongan II menjadi Rp15.500 
3. Golongan III menjadi Rp15.000 
4. Gologan IV menjadi Rp17.500 
5. Golongan V menjadi Rp17.500sinpo

Komentar: