Nilainya Rp630 Miliar, Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 23 Februari 2022 | 20:04 WIB
Aset BLBI/Net
Aset BLBI/Net

SinPo.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset Kaharudin Ongko yang merupakan obligor Bank Umum Nasional. Aset yang disita berupa tanah seluas 31.530 m2 yang terletak di Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. 

“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu (23/2). 

Penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya. 

Selanjutnya, aset Kaharudin Ongko yang telah disita itu akan dilelang. Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset itu. Estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. 

Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI. 

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald. 

Sebelumnya Satgas BLBI juga menyita aset Kaharudin berupa uang Rp110 miliar.sinpo

Komentar: