KPK Cecar Plt Kadis Perumahan Pemkab Langkat Terkait Korupsi Terbit Rencana

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 Februari 2022 | 14:56 WIB
Bupati Terbit Rencana Perangin-angin/ist
Bupati Terbit Rencana Perangin-angin/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti sebagai saksi untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Hari ini, pemeriksaan saksi terkait dengan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka TRP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (23/2).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada satu saksi lain yaitu Mimpin Sitepu, selaku wiraswasta/direktur CV Salsa.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari lima penerima dan satu pemberi suap.

Pihak pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor sedangkan penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Dalam konstruksi perkara, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin. Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

KPK menjerat Muara selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi  sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI