Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Panggil Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Lembaga antirasuah dijadwalkan memanggil Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar untuk dilakukan penyidikan sebagai saksi.
"Hari ini, Dinar Faisal Badar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (23/2).
Ali menjelaskan, KPK juga melakukan pemeriksaan satu orang saksi lainnya, yaitu Nazarudin Latif selaku Lurah Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Dalam perkara ini, Lembaga antirasuah telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka pada Kamis,(6/1).
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, Mereka sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, (5/1) di Bekasi dan DKI Jakarta. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, RE dkk sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

