Ogah Banding, Azis Syamsuddin Pasrah Dieksekusi KPK

SinPo.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pasrah menunggu eksekusi dari tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Golkar itu ogah mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," ujar Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2).
Sirra mengatakan keputusan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Namun, dia tidak memerinci pertimbangan yang dimaksud.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra.
Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia dianggap terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.