Ajukan Banding Vonis Herry Wirawan, Jaksa: Tuntutan Kami Hukuman Mati

SinPo.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep N Mulyana mengungkap sejumlah pertimbangan pihaknya mengajukan banding atas vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Herry sebelumnya telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Asep yang menjadi salah satu JPU dalam perkara ini menyatakan pihaknya tetap konsisten meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry yang terbukti memperkosa belasan santriwatinya.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," katanya di Bandung, Selasa (22/2).
Dalam memori banding, kata Asep, pihaknya juga mempersoalkan hak asuh anak yang dilahirkan oleh para santriwati. Menurutnya, anak-anak itu itu harus diserahkan secara bertahap kepada keluarga.
"Kami serahkan dahulu kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan. Tidak serta merta diserahkan begitu saja," ujarnya.
Selain itu, Asep menyebut pihaknya juga tetap menuntut agar hakim mengabulkan pembubaran Yayasan Manarul Huda Antapani yang dikelola Herry. Ia mengatakan yayasan itu merupakan alat terdakwa untuk melakukan kejahatan, sebagaimana diatur Pasal 39 KUHP.
"Ini termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdadd. Jadi, sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," katanya.
"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ujar Asep menambahkan.
Sebelumnya, Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Herry divonis seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).