Perusahaan Tambang Haji Isam Suap Pejabat Demi Turunkan Nilai Pajak

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 22 Februari 2022 | 20:30 WIB
Suasana persidangan kasus suap pajak/net
Suasana persidangan kasus suap pajak/net

SinPo.id -  PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam disebut melakukan suap kepada pejabat pajak demi mengurangi nilai pajak.

Hal itu terungkap lewat kesaksian mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/2).

Yulmanizar mengungkapkan sejumlah pejabat pajak menerima itu untuk mengkondisikaan nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.

Yulmanizar mengatakan, tim pemeriksa pajak bertemu dengan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Nilai wajib pajak dari perusahaan tambang Haji Isam itu pada tahun pajak 2016 sebesar Rp6.608.976.659, sementara tahun pajak 2017 nilai pajak yang wajib dibayar sebesar Rp19.049.387.750.

“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” ujar Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Selasa (22/2).

Dalam pertemuan dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama menagih soal komitmen fee pengurangan nilai pajak. Yulmanizar menjelaskan pihak Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp10 miliar.

Sebagai upaya pengurangan pungutan, Ditjen Pajak meminta imbalan senilai Rp40 miliar. Hal ini merupakan fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.

“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” kata Yulmanizar di hadapan majelis.

Uang suap tersebut, dibayarkan menggunakan pecahan dolar Singapura. Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai SGD 3,5 juta.

Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar SGD1,75 juta diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. 

Sisanya baru dibagi ke tim yang berjumlah empat orang. “Sekitar SGD 437.000, sekitar Rp4 miliar per orang,” beber Yulmanizar.

Dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Keduanya saat ini juga tengah menjalani proses persidangan.

Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Khusus Wawan, juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI