Pengeroyok Haris Pertama Debt Collector, Polisi Dalami Motif Para Pelaku
SinPo.id - Polisi masih mendalami motif dari para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut para tersangka berprofesi sebagai debt collector.
"Profesi tersangka swasta atau debt collector," kata Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (22/2).
Tubagus menjelaskan, motif di balik pengeroyokan itu masih belum bisa dipastikan. Sebab, para tersangka baru ditangkap pagi tadi sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal ketua DPP KNPI Haris Pratama dikeroyok empat orang," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menyebut lima orang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pratama dan tiga orang di antaranya telah ditangkap.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Tanjung Priok, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, dua tersangka yakni, MS dan JT dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk SS dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Diberitakan sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal saat turun dari mobilnya di parkiran sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) kemarin.
Pengeroyokan itu kemudian dilaporkan oleh Haris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Februari 2022.
Terkait pengeroyokan yang dialaminya itu, Haris menduga bahwa ada orang yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut. Ia pun meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku.

