"Berhentilah Membajak Kebenaran Sambil Menghancurkan Kehidupan Pihak lain, KPK"
Jakarta, sinpo.id - Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal menilai tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan oleh Direktur Penyidik (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman yang datang memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
"Tak ada yang salah dengan apa yang dilakukan Dirdik Aris, karena membuka sisi gelap KPK yang selama ini mereka sembunyikan ke publik. Agar kesan bahwa mereka malaikat tetap melekat," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Akbar melanjutkan, publik seharusnya berterimakasih kepada Aris, karena berkatnya menurut Akbar, akhirnya membuat publik tahu bahwa ternyata KPK dikuasai oleh segelintir orang yang memanfaatkan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
KPK, masih menurut Akbar telah membangun jaringan dengan beberapa LSM dan media dengan berkedok pemberantasan korupsi. Dari keterangan Aris inilah Akbar melihat KPK sering menabrak aturan hukum dan UU yang berlaku di negara ini.
"KPK, berhentilah membajak kebenaran sambil menghancurkan kehidupan pihak lain," seru Akbar.
Lantas, Akbar memberikan catatan penting atas keterangan Aris Budiman di hadapan Pansus Angket. Berikut catatan yang diberikan oleh Akbar,
1. Ada dugaan dan potensi penyalah gunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan yang mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa. Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan powerfull melampaui kewenangan komisioner.
2. Adanya Klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, terbukti nyata dan ada.
3. Rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui oleh Direktur Penyidikan secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong sehingga tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.
4. Terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan power full di KPK, dengan penyidik lainnya terutama yang berasal dari Polri. Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu diluar kepentingan negara dan rakyat.
5. Banyaknya kasus yang mandek dan banyaknya orang yang sudah terlanjur ditersangkakan namun tidak juga di sidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti, mengkonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu. Bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup sesuai UU.

