Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, KPK Kirim Tim Ke Cirebon
SinPo.id - Penetapan tersangka terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati usai melaporkan dugaan rasuah yang dilakukan oleh Kuwu (Kepala Desa) di wilayahnya mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, KPK bakal mengirim tim untuk membahas ihwal penetapan status tersangka tersebut kepada aparat pengak hukum (APH) terkait.
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Senin (21/2).
Nawawi belum bisa memberikan komentar banyak karena belum mengetahui lebih rinci alasan Nurhayati dijadikan tersangka.
"Disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Nawawi.
Sebelumnya, Nurhayati sempat viral lantaran ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, S.
Nurhayati kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan penegak hukum. Dia mengaku tidak mengerti dan janggal akan proses hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus tersebut.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," ujar dia.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, penetapan tersangka kepada Nurhayati dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke jaksa penuntut umum.
Fahri mengakui Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu.
"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," terang Fahri, Minggu (20/2).

