BPJS Jadi Syarat Jual-beli Tanah, PKS: Ini Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk!
SinPo.id - Aturan baru pemerintah terkait kewajiban melampirkan kartu BPJS kesehatan dalam melakukan transaksi jual beli tanah ataupun aset rumah susun (rusun) mendapat sorotan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai aturan tersebut pada dasarnya memiliki niat yang baik, hanya saja dilaksanakan dengan cara yang buruk.
"Pertama, ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," ujar Mardani saat dihubungi SinPo.id, Senin (21/2).
Menurut Mardani, aturan itu justru memperpanjang proses yang ada dan tidak sesuai dengan kebijakan Presiden yang ingin proses investasi dan layanan kepada masyarakat dipercepat dan dipermudah.
"Kedua, ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dengan Jokowi melakukan regulasi. Ini menambang regulasi," tegasnya.
Ketua DPP PKS itu mengungkapkan, bahwa aturan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) justru hanya membebankan rakyat saja.
"Ketiga, kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah menerapkan syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam jual beli hak atas tanah atau satuan rumah susun mulai 1 Maret 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat itu.

