KPK Belum Terima Pengembalian Uang Tanah Munjul Dari Notaris Yurisca Lady
SinPo.id - Notaris Yurisca Lady Enggraeni sejauh ini masih belum mengembalikan uang yang dipakainya terkait kasus rasuah pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Antirasuah bahkan masih menunggu itikad baik Notaris Yurisca terkait uang senilai Rp10 miliar tersebut.
"Sejauh ini masih dikoordinasikan lebih lanjut," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/2).
Sejauh ini KPK masih berpikir positif terhadap Notaris Yurisca. Oleh karenanya, Yurisca masih berstatus saksi dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikannya kepada negara melalui KPK," tegas Ali.
Pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Yurisca mengakui memakai diam-diam uang yang mestinya diserahkan ke terdakwa Anja Runtuwene. Uang itu berkaitan dengan pembatalan pembelian tanah di Munjul.
Adapun duit senilai Rp10 miliar itu merupakan down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur.
Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp0.
Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca. Dia tak melaporkan ke Anja yang juga menjabat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Yurisca menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Dia harus melunasi sisa uang mencapai Rp7,6 miliar.
Uang harus ditransfer ke rekening penampungan KPK. Selain itu, Yurisca harus menyelesaikan kewajibannya itu sebelum tahapan penuntutan kasus tersebut selesai.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah memperingatkan terkait ancaman penggelapan uang dalam jabatan. Yurisca diingatkan konsekuensi jika dilaporkan oleh pihak Anja terkait penggunaan uang itu diam-diam.
"Belum lagi kalau pihak Bu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa (mengusut) di tindak pidana korupsinya. Ini bukan ancaman, tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum," ujar Jaksa KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/1).

