TPPU Angin Prayitno, KPK Periksa 9 Orang Dari Pihak Swasta

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 21 Februari 2022 | 11:01 WIB
Angin Prayitno saat menjalani persidangan/net
Angin Prayitno saat menjalani persidangan/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji akan terus didalami. 

Sebanyak sembilan orang saksi dari unsur swasta dipanggil hari ini dipanggil dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/2).

Sebanyak sembilan saksi itu merupakan pihak swasta. Mereka yakni Sri Lestari, Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiwan Urfani, dan Machzarwan.

KPK berharap mereka semua hadir. Keterangan mereka semua dibutuhkan untuk membantu KPK mencari harta Angin yang diduga berasal dari kasus suap pemeriksaan pajak yang disembunyikan.

Pengusutan TPPU Angin ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah milik Angin telah disita KPK terkait kasus ini.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata Ali.

Ali mengatakan pihaknya yakin aset Angin yang telah disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya. 

Lembaga Antikorupsi sudah mengantongi banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait penyitaan ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI