Update Kasus Kakek Tewas Dituding Maling, Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka

Laporan: Samsudin
Minggu, 20 Februari 2022 | 13:06 WIB
Segerombolan pemotor mengejar mobil korban WH/dok/net
Segerombolan pemotor mengejar mobil korban WH/dok/net

SinPo.id -  Kasus pengeroyokan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur yang diteriaki maling dan berujung pengeroyokan korban hingga tewas beberapa waktu lalu masih terus ditangani pihak kepolisian.

Perkembangan terbaru, polisi kembali menangkap pengeroyok Wiyanto. Mereka yakni yakni DJ, A, dan HP.
 
Penangkapan ketiga orang itu merupakan hasil pemeriksaan dari enam tersangka yang sebelumnya ditangkap. Namun, polisi belum memerinci peran ketiga tersangka.
 
"Jadi, tersangka semuanya ada sembilan orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kemarin.

Diketahui, Wiyanto Halim tewas setelah dihakimi massa. Wiyanto dituduh sebagai pencuri mobil dan dikejar hingga dikeroyok massa. Kejadian pengejaran kakek HM ini terekam dalam video yang diunggah di media sosial Instagram @jurnalisupdate.

Dalam video tersebut terlihat gerombolan warga menggunakan sepeda motor mengejar mobil Toyota Rush berwarna silver.

Video yang berdurasi satu menit tersebut juga menampilkan para pengejar berteriak dan memukul mobil tersebut.

Tidak lama kemudian, terlihat mobil polisi yang ikut mengejar mobil Toyota Rush tersebut dan terdengar letusan.

Dalam keterangan video tersebut menyatakan, diduga seorang warga mencuri sebuah mobil Toyota Rush di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Massa yang mengetahui adanya pencurian tersebut langsung mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu dini hari.

Pengemudi mobil tersebut dihakimi massa hingga meninggal di Jalan Pulo Kambing, Pulogadung, Jakarta Timur
 
Polisi kemudian menangkap enam tersangka terkait kasus pengeroyokan Wiyanto Halim di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Yakni, TJ, JI, RYN, MA, MJ, dan F.

Keenam pelaku ditangkap setelah melakukan penghasutan hingga pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim. Pelaku yang turut merusak mobil Wiyanto Halim juga ditangkap polisi.
 
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI