KSPI Sebut JKP Inkonstitusional dan Melangkahi Putusan MK
SinPo.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) inkonstitusional.
Pasalnya, JKP merupakan aturan yang lahir dari Omnibus Law Cipta Kerja yang notabene inkonstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"JKP itu produknya omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa omnibus law, Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi yang dihelat pada Minggu (20/2).
Iqbal menegaskan KSPI menolak keberadaan program JKP. Program itu diyakini dibuat tidak didasari aturan yang berlaku.
"Sampai dipenuhinya syarat maka Undang-Undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan yang kedua adalah cacat formil," tegas Iqbal.
Dengan Program JKP ini, pemerintah dinilai sudah melangkahi MK. Dalam putusannya, MK meminta pemerintah tidak boleh membuat kebijakan sampai perbaikan omnibus law selesai.
"MK mengatakan keputusan bersifat strategis dan berdampak luas harus ditunda dan tidak boleh mengeluarkan keputusan baru sampai syarat itu dipenuhi," kata Iqbal.

