KPK Bidik Aset Lain Bupati Probolinggo Terkait TPPU Selain Tanah Rp 7 M Yang Baru Disita
SinPo.id - Dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) masih dipertajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, KPK kembali menyita sejumlah aset milik Puput yang mencapai Rp 7 miliar di berbagai lokasi. Aset-aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo.
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 Miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, (19/2).
Selain tanah di Sukabumi, KPK juga menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan atau Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
"Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo," ucap Ali.
Ali menyatakan tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya diduga milik Puput yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," kata Ali.
Pada perkara ini, Puput diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Suami Puput yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin juga diduga ikut dalam upaya suap jual beli jabatan tersebut.
Pada perkara suap, Puput dan Suami sudah diadili. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp360 juta terkait terkait pengangkatan sejumlah pejabat.

