Dituntut 2 Tahun Penjara, JRX Mengaku Tak Terkejut

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 18 Februari 2022 | 16:47 WIB
Jerinx/net
Jerinx/net

SinPo.id -  Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' dituntut 2 tahun penjara dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Ia juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan atas perbuatannya.

Terkait tuntutan itu, Jerinx atau JRX mengaku tak terkejut, ia bahkan sudah menebak tuntutan jaksa akan tinggi.

"Sebenarnya sudah bisa menebak, mental sudah cukup siap, dan inikan belum pleidoi dari kuasa hukum dan saya," kata Jerinx usai sidang di PN Jakpus, Jumat (18/2).

Penggebuk drum itu berharap hakin bisa memberi rasa keadilan atas kasus yang menimpanya. Jerinx masih yakin majelis bisa ojektif dalam memberi putusan.

"Semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif jika yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," kata dia.

Jerinx mengaku sudah ikhlas atas tuntutan jaksa. Dia juga menyerahkan semua kepada Tuhan, dan bersiap menghadapi vonis.

"Karena saya pertama sudah ikhlas, saya percaya semesta, saya percaya semesta nggak diam, semesta nggak tidur, dan saya tahu diri saya tuh memang tidak berniat menyakiti dia secara fisik pun nggak ada," tukas Jerinx.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI