Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Tak Ada Niat Perlambat Proses Hukum

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 18 Februari 2022 | 14:44 WIB
Indra Kenz/net
Indra Kenz/net

SinPo.id - Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa menegaskan bahwa kliennya tak berniat memperlambat proses hukum di Bareskrim Polri.

Sejauh ini, Bareskrim Polri memang tengah mengusut dugaan kasus investasi bodong aplikasi Binomo gang melibatkan banyak korban.

Indra Kenz selaku pihak terlapor sedianya dijadwalkan bakal diperiksa pihak Bareskrim. Namun, Crazy Rich asal Medan itu justru berhalangan hadir lantaran sedang menjalani karantina sepulangnya berobat dari Turki.

“Tidak ada niat untuk menghindari atau memperlambat proses hukum,” kata Larosa saat dihubungi, Jumat (18/2).

Terkait hilangnya video Indra Kenz soal trading Binomo, Larosa menegaskan bahwa hal itu dilakukan bukan bagian dari upaya untuk menghilangkan barang bukti.

“Saya rasa terlalu jauh kalau berpikir, sampai berpikir menghilangkan barang bukti. Ini kan masih undangan klarifikasi di tahap penyelidikan,” tegas Larosa.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Indra Kenz hari ini.

Namun, saat diketahui Indra Kenz pergi ke Turki dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara laporan korban atas dugaan penipuan aplikasi trading Binomo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI