KPK Periksa Hakim PN Jakbar Terkait OTT Di Pengadilan Negeri Surabaya
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus yang menjerat Hakim Pengadilan Surabaya Itong Isnaeni Hidayat serta pengacara yang terkena operasi senyap beberapa waktu lalu.
Guna mendalami kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman, untuk saksi tersangka pengacara Hendro Kasiono.
Sebelum memanggil Hakim PN Jakbar ini, pada 10 Februari lalu, KPK memanggil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya klas IA khusus R Joko Purnomo. Dia dimintai keterangan terkait dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dilakukan Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HK (pengacara, Hendro Kasiono)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Februari 2022.
Ali belum membeberkan keterkaitan Dede dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari Dede akan diungkap setelah pemeriksaan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Mereka adalah hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

