Azis Syamsuddin Divonis Bersalah, KPK Bidik Aliza Gunado

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau mempelajari seluruh putusan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal ini dilakukan agar mereka dapat memproses hukum Politikus Partai Golkar Aliza Gunado.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/2).
Sebelumnya, dalam persidangan Azis Syamsuddin, Aliza pernah ditegur hakim karena diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Namun, hakim tidak membahas dugaan keterangan palsu itu dalam pembacaan putusan Azis.
Atas dasar itulah KPK butuh mempelajari semua amar putusan untuk memberikan tindakan ke Aliza. Ali menegaskan pihaknya tidak segan menindak Aliza jika ada amar putusan atau bukti lain yang bisa memproses hukum Aliza.
"Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," tegas Ali.
Sebelumnya, hakim persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib saksi sekaligus politikus Golkar, Aliza Gunado, kepada JPU KPK. Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/1).
Hakim Damis lepas tangan dengan nasib Aliza. Jaksa dipersilakan memproses Aliza sesuai dengan hukum.
"Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ujar Hakim Damis.