Blak-blakan Panglima TNI Soal Peradilan Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Begini Aturannya
SinPo.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa tiga purnawirawan TNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Ini.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyampaikan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah sepakat tindak pidana pengadaan satelit masuk kategori koneksitas. Pasalnya, pelanggaran hukum melibatkan sipil dan militer.
"Kami mendukung karena memang sudah diputuskan. Nanti harus ada keputusan lebih tinggi lagi bukan hanya JA," kata Andika kepada wartawan, kemarin.
Kesepakatan tersebut berdampak pada proses peradilan kasus korupsi. Jika kerugian lebih condong dialami TNI, peradilannya akan dilakukan peradilan militer.
Misalnya, kata Andika, jika lebih berat kerugian negara ada di TNI, kemungkinan besar akan diputuskan oleh MA, peradilannya di peradilan militer.
“Jika kerugian lebih besar non-militer, proses persidangan dilakukan di peradilan umum. Namun, tetap melibatkan peradilan militer untuk persidangan terdakwa dari pihak angkatan bersenjata,” katanya.
"Karena dilakukan bersama-sama antara warga masyarakat non-militer dan anggota militer pada saat terjadinya tindak pidana," demikian Andika.

