Kali Ini Ketua Pansus Angket yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Laporan:
Kamis, 31 Agustus 2017 | 19:15 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa selaku Ketua Pansus Hak Angket KPK - Foto: Istimewa
Agun Gunandjar Sudarsa selaku Ketua Pansus Hak Angket KPK - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Sebelumnya, Agun yang juga Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK itu telah diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah menjadi terdakwa kasus e-KTP pada Selasa (11/7/2017). Saat itu, Agun mengaku ditanya penyidik soal aliran dana proyek e-KTP.

“Dipertanyakan sekitar proses pembahasan anggaran kemudian berikutnya juga ditanyakan terhadap aliran dana,” terang Agun seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (11/7/2017).

Dia mengaku ditanya soal surat, namun dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isi surat apa yang ditujukan penyidik kepada dirinya. Dia hanya mengaku surat tersebut terkait proyek e-KTP.

“Dipertanyakan ada surat, apakah anda mengetahui? Ya saya tidak tahu karena waktu surat itu saya masih di Komisi III.” jelas Agun.

Anggaran proyek e-KTP tersebut, katanya memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum periode 2009-2014.

“Kemudian saya masuk di Komisi II pada Oktober 2009, saya dinyatakan sebagai Anggota Komisi II dan anggota Banggar 2009-2011. Pada posisi itu saya tidak mengetahui karena memang tidak terlibat, tidak ikut. Di Komisi II juga tidak menjadi pimpinan, kemudian di Banggar saya tidak ditugaskan di Panja Pusat.” Agun melanjutkan.

Sementara itu, dalam tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sagiharto terkait perkara e-KTP, disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun itu.

Agun sendiri mengaku tidak mengenal Andi Narogong terkait proyek pengadaan e-KTP itu.

“Saya kira terkait dengan BAP yang sudah saya jalankan pada kasus Irman dan Sugiharto, bahkan saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa saya tidak kenal,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI