Selain Korupsi, Bupati Langkat Kini Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Laporan: Samsudin
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:54 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin/net
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin/net

SinPo.id - Belum selesai kasus dugaan korupsi, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut terkait kasus kepemilikan 7 ekor satwa dilindungi, di rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

 Satwa dilindungi itu pertama kali ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersebut pada 25 Januari 2022 lalu.

Selain menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan satwa, politikus Partai Golkar itu juga tersandung kasus suap. Tak hanya itu, saat ini dia juga tengah diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia di lahan belakang rumah pribadinya itu.

Penetapan status tersangka terhadap Terbit Rencana terungkap dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2022 lalu.

Dalam SPDP tersebut, Terbit diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan ke dua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan adanya SPDP tersebut.

"Iya benar, SPDP atas nama RTP (Terbit Rencana Peranging-angin) sudah kita terima," kata Yos, Kamis (17/2).

Setelah menerima SPDP dari penyidik Polda Sumut, Kejati Sumut langsung membentuk tim untuk menangani kasus ini.

"Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," ungkap Yos.

Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deliserdang itu menjelaskan pihak Kejati Sumut masih menerima berkas SPDP saja. Pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut.

"Menunggu pelimpahan berkas (Tahap I) dari penyidik. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," jelasnya.

Dari rumah mewah dan megah milik Terbit disita koleksi satwa liar dilindungi seperti 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).

Kemusian, 1 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," sebut Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.sinpo

Komentar: