Dipanggil KPK, Sekda Kota Bekasi Terseret Kasus Suap Rahmat Effendi

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 17 Februari 2022 | 11:18 WIB
Rahmat Effendi usai ditangkap KPK/net
Rahmat Effendi usai ditangkap KPK/net

SinPo.id -  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati terseret dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hari ini (17/2) untuk mengklarifikasi sejumlah temuan KPK dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Ali enggan memerinci terkait apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepada Reny. Disinyalir, Sekda Kota Bekasi itu mengetahui ihwal kasus suap yang terjadi di lingkungan kerjanya tersebut.

Selain Reny, KPK turut memanggil tiga saksi lain yaitu dua staf Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Syarif dan Sau Mulya, serta pensiunan PNS/Ketua Pembangunan Masjid Ar Ryasakha Widodo Indrijanto.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI