Rumah Bos Toko Bangunan Tuban Dirampok! 7 Korban Termasuk Bocah 1,5 Tahun Disekap
SinPo.id - Rumah keluarga juragan bangunan Royom (42), warga Dusun Semampir, Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, disatroni rampok, Rabu (16/2) sekitar pukul 00.25 WIB dini hari.
Dalam aksinya, 4 orang kawanan perampok mengancam dan menyekap korban berikut 6 orang yang tinggal di rumah tersebut. Pengancaman senjata api juga ditujukan kepada seorang balita yang baru berusia 1,5 tahun.
Setelah semua anggota keluarga diikat dan mulutnya ditutup, mereka dikunci di salah satu ruangan. Mereka beraksi membawa benda menyerupai senjata api jenis pistol. Sementara yang lainnya membawa besi seperti linggis dan celurit panjang.
Akibatnya perampokan tersebut, sejumlah uang, perhiasan dan barang-barang berharga milik korban berhasil dibawa kabur oleh kawanan perampok tersebut, sehingga korban ditaksir menderita kerugian sebesar Rp 120 juta.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, dari keterangan para saksi perampok berjumlah 4 orang. Mereka masuk lewat depan rumah lalu melumpuhkan para penjaga dengan diikat dan disekap di samping truk.
Darman menuturkan, setelah para penjaga lumpuh mereka masuk lewat jendela yang dicongkel. Selanjutnya mereka masuk ke dalam rumah dan menyekap anggota keluarga terdiri dari istri hingga anak kecil.
“Korban sempat berusaha melawan, namun mereka diancam dengan senjata api,” tegas Darman, Rabu, (16/2).
Salah satu korban usai perampok meninggalkan rumah berhasil melepaskan diri, hingga akhirnya melaporkan kasus itu kepolisian.
"Pelaku melakukan ancaman kepada anak korban dengan menggunakan pistol dan celurit yang dihadapkan tepat di kepala dan leher anak tersebut," ujar Darman.
Menurut Darman, para perampok menguras habis isi rumah. Mereka mengambil 20 emas batangan dengan seberat 1 gram, 4 gelang, 5 cincin, satu kalung emas, uang Rp 44 juta, 2 buah gelang, serta 7 buah cincin. Bila ditotalkan kerugian mencapai Rp 120 juta.
“Atas kejadian tersebut di atas pelapor mengalami kerusakan dan kerugian kurang lebih sebesar Rp.120.000.000,” demikian Darman.