Cak Imin Sarankan Menaker Ida-Serikat Buruh Duduk Bareng Terkait Polemik JHT Usia 56 Tahun

Laporan: Samsudin
Rabu, 16 Februari 2022 | 17:56 WIB
Buruh berunjuk rasa di Kantor Kemenaker desak Aturan baru JHT dicabut/net
Buruh berunjuk rasa di Kantor Kemenaker desak Aturan baru JHT dicabut/net

SinPo.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi dalam rangka menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka berunjuk rasa di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, (16/2). Ada dua tuntutan buruh, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Terkait polemik JHT ini, Pimpinan DPR yang juga Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah agar pengambilan keputusan tersebut tak sepihak.
 
"Dan sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/2).

Wakil Ketua DPR itu meminta Ida mengumpulkan seluruh pimpinan serikat pekerja. Pemerintah harus mendengarkan pendapat kaum buruh terkait kebijakan pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun.

"Saya kira Bu Ida, saya minta segera mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya (aspirasi buruh)," sarannya.

Cak Imin melanjutkan, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan aspirasi buruh. Kebijakan pencairan JHT diminta dibatalkan bila mayoritas buruh menolaknya.
 
"Kalau memang aspirasinya kuat ya saya kira pemerintah harus mendengarkan," tandasnya.

Muhaimin juga meminta masyarakat bijak menyikapi kebijakan tersebut. Dia menilai keputusan JHT baru bisa diterima pekerja saat usia 56 tahun untuk menjamin kesejahteraan pekerja saat hari tua. 

Namun, kata dia, implementasi selama ini memang seringkali tak sesuai dengan rancangan program. Rata-rata masyarakat mencairkan JHT sebelum hari tua karena aturan membolehkan.
 
"Cuma perlu diperhatikan, kalau diambil bebas seperti sekarang rata-rata teman-teman itu masa tuanya enggak punya simpanan. Sulit. Hanya itu saja enggak masalah," demikian Cak Imin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI