Besok DPR Bacakan Surpes RUU TPKS, Cak Imin: Pokoknya Ini Akan Ekstra Perhatian Cepat
SinPo.id - Pemerintah telah menyelesaikan daftar inventaris masalah (DIM) dan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pun, DPR telah menerima dokumen pembahasan tersebut.
Adapun Surpres pembahasan RUU TPKS bernomor R.05/Pres/02/2022. Surpes ditandatangani pada 11 Februari 2022.
Surpres berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TPKS. Namun, tidak disebutkan secara rinci kementerian/lembaga yang ditugaskan membahas bakal beleid tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, Supres tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022.
"Iya (Surpes RUU TPKS akan disampaikan dalam rapat paripurna)," kata Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
Sosok yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan, setelah dibacakan DPR bakal menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS. Hal itu akan dilakukan dalam waktu cepat.
Cak Imin juga menegaskan kemungkinan RUU TPKS dibagas saat masa reses nantinya, bila regulasi tersebut dianggap mendesak.
"Pokoknya ini akan ekstra perhatian cepat," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, DPR telah menerima Surpres RUU TPKS dari pemerintah.
"Sudah (DIM dan Surpres RUU TPKS diterima DPR)," kata Willy Aditya.