Aset Rp 57 Miliar Disita! KPK Korek Kepemilikan Harta Angin Prayitno Di Bogor Lewat 5 Saksi

Laporan: Samsudin
Rabu, 16 Februari 2022 | 14:11 WIB
KPK bidik aset Angin Prayitno di Bogor/net/ilustrasi
KPK bidik aset Angin Prayitno di Bogor/net/ilustrasi

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.

Aset bernilai puluhan miliar rupiah ini disita setelah Angin ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK yakin aset Angin yang disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2).

KPK mengantongi banyak bukti terkait penyamaran aset tersebut.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan," ujar Ali.

Aset di Bogor

Usai menyita aset tersebut, KPK kembali membidik harta benda lain milik Angin Prayitno yang berada di Bogor. Untuk mendalami hal ini, KPK memeriksa lima orang saksi.

"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA (Angin Prayitno Aji) yang berada di Bogor," kata Ali.

 Sebanyak lima saksi yang dipanggil kemarin merupakan pihak swasta. Mereka adalah Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.

Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada lima saksi itu. Namun, Lembaga Antikorupsi meyakini pernyataan para saksi menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Angin.
 
Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap pajak. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
 
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI