KPK Periksa Novel Cs Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Walikota Bekasi

Laporan: Samsudin
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:32 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (16/2) ini, ada tiga saksi yang diperiksa di gedung KPK.

"Ketiganya menjadi saksi untuk tersangka RE (Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya.

Disebutkan Ali, ketiga saksi itu terdiri dari dua pihak swasta Bahram dan H Abdul Chair serta wiraswasta bernama Novel.

KPK berharap para saksi memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” tegasnya.

Diketahui, sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI