Desak Menaker Dipecat! Ribuan Buruh Kepung Kemenaker Minta Aturan JHT Baru Dicabut Besok

Laporan: Samsudin
Selasa, 15 Februari 2022 | 19:23 WIB
Rabu besok, ribuan buruh kepung kantor Kemenaker desak aturan baru JHT dicabut/net/ilustrasi
Rabu besok, ribuan buruh kepung kantor Kemenaker desak aturan baru JHT dicabut/net/ilustrasi

SinPo.id - Kecaman demi kecaman terus disuarakan kalangan buruh maupun serikat pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka menilai, Menaker seperti tidak henti-hentinya menindas buruh. Karena itu, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Kemenaker dan BP Jamsostek, Rabu (16/2).

Informasinya, unjuk rasa ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di seluruh Jabodetabek.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan aksi akan digelar di dua tempat, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek. Aturan JHT terbaru dinilai merugikan buruh.

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Said dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/2).

Unjuk rasa rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB. Said menyatakan unjuk rasa juga akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, terpusat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Said mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengerahkan puluhan ribu orang buruh karena aturan ini ditentang keras oleh para pekerja. Namun, mengikuti anjuran pemerintah dalam mengendalikan Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.

Lanjutnya, ada 2 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Diketahui, beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun.

Kedua, tuntutan agar Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, Menaker saat ini sudah banyak memberikan kebijakan yang tidak pro buruh.
 
Aturan sebelumnya mengatur pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.

Aturan terbaru, dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
 
"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI